Jangan Salah Paham, Dana Desa Tidak Digunakan Untuk Ini
BONDANSARI.OR.ID - Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 menyatakan dengan tegas, ada delapan larangan penggunaan dana desa:
Dana Desa dilarang digunakan untuk:
- Pembayaran honorarium bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Biaya perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar wilayah kabupaten/kota;
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Pembangunan kantor atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota;
- Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa dan PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025) terkait tindak lanjut PMK mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa TA 2025;
- Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, maupun warga Desa yang sedang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Unduh Lampiran:
Permendes PDT 16 Tahun 2025